Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan bantuan dan arahan pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur 3.2 kepada wajib pajak (Selasa, 10/5).

Wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang ke kantor pajak menyampaikan kebingungannya terkait pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur 3.2 serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya.

Asistensi yang diberikan pegawai KP2KP Sanana berupa update e-Faktur 3.2, pembuatan dan unggah faktur pajak, serta penyampaian aturan-aturan terbaru terkait dengan faktur seperti tanggal jatuh tempo unggah faktur pajak.

Dengan bantuan yang diberikan tersebut, harapannya wajib pajak dapat menerima kemudahan bagi dalam pembuatan faktur sehingga proses administrasi dapat terlaksanana dengan baik dan lancar.

KP2KP Sanana juga tetap memberikan pelayanan dan konsultasi yang optimal bagi wajib pajak bila masih menemukan kebuntuan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.