
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas kembali melakukan kunjungan lapangan atau visit PKP (Pengusaha Kena Pajak) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas (Senin, 7/11).
Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak sebelumnya untuk aktivasi akun PKP sekaligus sertifikat elektronik. Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa kebenaran data wajib pajak. Tidak hanya itu, petugas KP2KP Sambas yakni Sinta Bella Nurdianti juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.
Sinta menjelaskan kepada Wajib Pajak PKP mengenai hak dan kewajiban PKP. Hak tersebut ialah melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
Sinta juga menjelaskan, kewajiban PKP adalah menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Sinta mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang disetor oleh PKP merupakan penerimaan negara dari pajak yang akan masuk ke APBN dan sebagian dari APBN akan disalurkan ke daerah. Beberapa pengusaha yang omzet usahanya dibawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP,” jelas Sinta.
"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur," pungkas Sinta.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Sinta Bella Nurdianti |
Editor: Mutia Ulfa |
- 20 kali dilihat