Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Kota Sabang (Sabtu, 15/2). Imbauan ini disampaikan guna meningkatkan kepatuhan pajak dan menghindari keterlambatan pelaporan yang dapat berakibat sanksi administratif.

Kepala KP2KP Sabang, Edi Kiswanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat (3) huruf b, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk Tahun Pajak 2024, batas pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah April 2025.

“Kami mengingatkan bahwa pajak bukan hanya tentang membayar, tetapi juga melaporkan. Banyak yang berpikir cukup dengan membayar pajak, padahal pelaporan juga merupakan kewajiban,” ujar Edi Kiswanto.

Untuk mempermudah pelaporan, wajib pajak dapat menggunakan layanan daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa kata sandi atau membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), sehingga memilih untuk datang langsung ke kantor pajak.

“Idealnya, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara mandiri. Namun, jika mengalami kendala, langsung datang ke KP2KP Sabang dan pastinya kami siap membantu atau memberikan asistensi,” tutup Edi Kiswanto.

Pewarta: Budi Ismanto
Kontributor Foto: KP2KP Sabang
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.