Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) di Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 13/9). Acara dihadiri oleh para bendahara kecamatan, desa, sekolah, dan puskesmas di wilayah Kecamatan Bunguran Selatan.

PMK 59 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu. PMK 59 ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah.

Sosialisasi diselenggarakan agar para bendahara dan/atau operator pajak Instansi Pemerintah dapat memahami aturan terbaru yang dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Ruli Tiandika
Editor: Arif Miftahur Rozaq