
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada para bendahara instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 31/10). Kegiatan edukasi kali ini dihadiri sebanyak 25 orang peserta yang merupakan bendahara desa, bendahara kecamatan, dan bendahara sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Bunguran Utara.
Materi yang disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59). PMK-59 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Materi edukasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana. Agus menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut, bendahara instansi pemerintah waijb memahami peraturan perpajakan yang berlaku. “PMK-59 ini menjadi pedoman bendahara instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Agus.
Peraturan perpajakan berkembang dinamis mengikuti perkembangan zaman. Edukasi perpajakan terus dilaksanakan agar para bendahara instansi pemerintah dapat memahami aturan terbaru yang menjadi pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Faris Fawwaz |
Editor: Mutia Ulfa |
- 10 kali dilihat