
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi menghadiri rapat koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Grobogan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Grobogan, Jl. D.I. Panjaitan No.6, Purwodadi (Selasa, 12/7).
Pembentukan Tim Terpadu ini diinisiasi oleh Frengki Wibowo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan. "Banyaknya aduan masyarakat yang masuk berkaitan dengan ormas "gadungan" yang menggunakan atribut kepolisian menjadi latar belakang pembentukan tim ini." ujar Frengki.
Dalam sambutannya, Daru Wisakti selaku Kepala Bankesbangpol Grobogan menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pembentukan tim ini, Bankesbangpol telah mengundang 134 ormas yang ada di Kabupaten Grobogan, namun hanya 30 ormas yang hadir.
“Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang beranggotakan perwakilan pejabat setingkat eselon IV dari Bankesbangpol Grobogan, Komando Distrik Militer (Kodim) Grobogan, Kepolisian Resor (Polres) Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, serta KP2KP Purwodadi selaku Instansi Vertikal di Kabupaten Grobogan.” jelas Daru.
Daru menambahkan “Tim Terpadu ini nantinya akan melakukan kunjungan ke ormas-ormas secara berkala sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada dan apabila dalam suatu kunjungan ormas-ormas tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku maka ormas tersebut dapat dibubarkan.”
Pendanaan pengawasan ormas ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Kabupaten Grobogan. KP2KP Purwodadi selaku Instansi Vertikal memiliki peran untuk membantu menfasilitasi ormas yang berbadan hukum untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan dalam hal ormas tersebut memperoleh dana yang bersumber dari APBD.
- 46 kali dilihat