
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Balai Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku (Selasa, 12/4). Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini adalah para Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Bendahara Desa di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Ambon Maria Mediatrik Indira Putria (perwakilan dari KP2KP Piru) dan selanjutnya kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Ambon Sally Olivia Catherina Marunaya.
Sally menyampaikan bahwa dalam UU HPP ini terdapat 6 klaster perubahan yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Karbon, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan UU Cukai. Khusus bagi pelaku UMKM mulai tahun 2022 batasan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak.
Selanjutnya Maria Mediatrik menyampaikan materi mengenai PPS. Periode PPS ini mulai dijalankan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. “Terdapat dua kebijakan dalam PPS, kebijakan pertama diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty namun masih terdapat hartanya yang belum diungkapkan. Kebijakan kedua ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dan terdapat harta yang belum dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Tahun Pajak 2020,” jelasnya.
Maria berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan dan ikut serta dalam PPS yang akan berakhir 30 Juni 2022. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama perwakilan KP2KP Piru dan peserta sosialisasi UU HPP.
- 35 kali dilihat