Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penyisiran terhadap usaha toko perdagangan eceran di sepanjang Jalan Poros Pinrang (Rabu, 12/10). Dalam kegiatan penyisiran tersebut petugas berhasil menghimpun data perpajakan terhadap empat usaha toko. 

Petugas melakukan wawancara terhadap responden yaitu pemilik usaha ataupun pegawai yang saat itu berada di lokasi. Wawancara terdiri dari beberapa pertanyaan terkait kegiatan usaha dan aset yang dimiliki oleh pemilik usaha. Data seperti omzet, biaya usaha, status kepemilikan tanah bangunan tidak luput dari pertanyaan petugas. 

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penandaan geografis guna memastikan titik lokasi kegiatan usaha. Nantinya, data yang terhimpun akan digunakan sebagai data pemicu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upayanya menambah potensi penerimaan negara lewat pajak. 

“Perdagangan eceran mulai berkembang kembali pasca pandemi Covid-19, oleh karena itu dirasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada para usahawan perdagangan eceran tentang kewajiban perpajakan yang melekat kepada usahawan. Ditambah lagi, toko kelontong di Jalan Poros Pinrang juga sering menjadi rekanan instansi pemerintah karena lokasinya yang terletak di jalan utama di Kabupaten Pinrang,” ucap Syahnaz salah satu petugas KP2KP Pinrang. 

Menurut Syahnaz, dalam kegiatan visit lapangan yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut petugas berhsail mengumpulkan data perpajakan terhadap empat lokasi usaha. Syahnaz berharap dengan dilaksanakannya KPDL dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Wilayah Kabupaten Pinrang. 

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Satrio Ramadhan