Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakn (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ditujukan pada para Kepala Desa di Kabupaten Pinrang (Kamis, 17/3). Sosialisasi ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pinrang.

Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Suriati hadir menyampaikan materi PPS kepada para peserta kegiatan yang merupakan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Pinrang. Suriati menjelaskan kepada para Kepala Desa terkait keuntungan yang didapat apabila wajib pajak mengungkapkan harta perolehan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan.

“Penghasilan adalah dasar dari penetapan Pajak Penghasilan atau PPH. Setiap yang berpenghasilan wajib membayarkan Pajak Penghasilan. Apabila terdapat wajib pajak yang dengan sengaja atau kealfaannya belum menyetorkan PPh dan tidak melaporkannya maka terdapat kemungkinan untuk dikenai sanksi. Penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak tentu menjadi harta atau aset dalam bentuk apapun itu. Untuk itu dengan PPS ini DJP memberikan kesempatan kepada para wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya bisa menebuskan harta yang diperoleh dengan penghasilan yang belum dipajaki,” ungkap Suriati.

Pengenalan PPS kepada para stakeholder desa sendiri merupakan materi sisipan pada acara utama yaitu sosialisasi kewajiban perpajakan dana desa. Kepada pihak panitia Suriati menyampaikan bahwa Kepala Desa menjadi wajib pajak yang berpotensi memiliki harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan terlepas dari jabatan mereka sebagai pengguna anggaran dana desa. Untuk itu menurutnya perlu untuk menyampaikan PPS kepada para Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Pinrang agar terhindar dari sanksi yang lebih besar dan terpenting bisa mendorong kepatuhan.

“Apabila Bapak Ibu sekalian memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait PPS dan kewajiban pajak dana desa pada umumnya, Bapak Ibu bisa datang ke KP2KP untuk meminta konsultasi. Atau bisa juga dengan konsultasi secara daring melalui saluran komunikasi yang tersedia. Melaksanakan kewajiban perpajakan sudah bukan hal yang sulit lagi di masa majunya teknologi sehingga tidak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk tidak patuh terhadap peraturan,” pungkas Suriati dengan tegas sebelum berakhirnya sesi materi yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.