Seorang wajib pajak pembeli tanah, Darmawati, mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk berkonsultasi mengenai Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kab. Pinrang (Selasa, 15/10).

Tabe kak, saya mau bertanya sebenarnya apa bedanya PHTB dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Kok kedua pajak itu saya yang bayar? Tolong penjelasannya,” ucap Darmawati.

Dodik, Petugas KP2KP Pinrang, menjawab dengan sigap. Ia menjelaskan meskipun sama-sama berkaitan dengan jual beli tanah dan/atau bangunan. Keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda.

“BPHTB adalah bea atas perolehan tanah yang ditanggung pembeli. Sedangkan PHTB adalah pajak yang dikenakan dan dibayar oleh penjual. Perolehan penghasilan inilah yang menjadi objek PHTB, jadi PHTB seharusnya dibebankan kepada penjual tanah. Namun, pada kenyataannya pemenuhan kewajiban PHTB banyak dilaksanakan oleh pembeli karena penjual tidak tahu-menahu setelah menerima pembayaran. Silakan dikomunikasikan kembali dengan penjual tanahnya, Bu,” jelas Dodik.

Atas penjelasan tersebut, Darmawati pun kembali bertanya mengenai tarif PHTB.

Dodik menjawab, “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan sebesar 2,5%. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya adalah nilai sesuai dengan transaksi jual beli.”

Darmawati menyampaikan apresiasinya atas penjelasan Dodik. “Terima kasih banyak mas, nanti coba saya bilang ke penjual tanah. Pantesan kok semuanya saya yang bayar, padahal sesuai peraturan engga, mantap memang penjelasannya,” ujar Darmawati.

Pajak Pinrang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.