Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan pencetakan kartu NPWP istri di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Jumat, 23/12). Dalam memberikan layanan cetak kartu NPWP istri, petugas KP2KP Pinrang menjelaskan kewajiban perpajakan apabila seorang wanita kawin memutuskan untuk bergabung NPWP dengan suami. 

Novi Ratna selaku wajib pajak yang berkonsultasi mengadukan kendalanya saat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memperoleh NPWP. Menurutnya, dirinya tidak dapat melanjutkan pendaftaran karena berstatus wanita kawin. Karena kendala yang dialaminya saat pendaftaran secara daring tersebut, Novi Ratna mengunjungi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi. 

“Saya ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, namun terkendala dengan status wanita kawin. Saya mohon bantuanya karena NPWP tersebut diperlukan dalam pengurusan administrasi di kantor daerah,” ungkap Novi. 

Petugas TPT KP2KP Pinrang Aisyah memberikan pengertian kepada Novi terkait ketentuan kepemilikan NPWP bagi wanita yang berstatus kawin. Menurutnya, wanita dengan status kawin apabila ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka haruslah dalam hubungan suami istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta. 

“Apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta, maka istri masih dapat mendaftarkan NPWP sendiri dengan status MT atau memutuskan terpisah. Dengan begitu, istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri terpisah dengan suami,” jelas Aisyah. 

Aisyah juga menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan dalam suatu keluarga pada awalnya dikerjakan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun dalam beberapa kasus seperti terdapat perjanjian pisah harta maka istri dapat mendaftarkan NPWP pribadi. Dalam hal tidak terdapat perjanjian pisah harta dan secara nyata dalam keluarga tersebut mengelola penghasilan secara gabung, maka petugas menyarankan agar istri mengajukan permohonan cetak NPWP istri. 

“Terdapat opsi yang lebih mudah yaitu NPWP istri. Dalam NPWP istri tersebut, nomor yang tertera adalah nomor NPWP yang sama dengan NPWP suami. Namun pada keterangan nama terdapat nama istri dilanjutkan dengan nama suami setelah dipisah dengan tanda garis miring. Secara hukum, NPWP tersebut tetap atas nama suami namun dapat digunakan pula oleh istri. Dengan begitu, kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan hanya dibebankan kepada suami namun NPWP istri tersebut dapat digunakan istri dalam keperluan administrasi,” jelas Aisyah. 

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, Novi memutuskan untuk mengajukan cetak kartu NPWP isitri dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan. 

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Putri Syahaz H
Editor: Letna Helma Lantika Wisda