Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima Kedatangan Pengurus Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang konstruksi untuk berkonsultasi mengenai kendala aplikasi e-Faktur yang dialaminya di Helpdesk KP2KP Pinrang, Kab. Pinrang (Rabu, 23/10).
Kedatangan Syarifuddin, Pengurus CV JKS, disambut oleh Farkhat, Petugas KP2KP Pinrang. “Selamat sore, saya kemarin membuat faktur pajak keluaran tapi tidak dapat diunggah, padahal bulan lalu aplikasi e-Fakturnya sudah saya perbarui. Bagaimana solusinya Mas?” tanya Syarifuddin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Farkhat pun melakukan pengecekan atas aplikasi e-Faktur wajib pajak. “Setelah saya cek, ternyata sertifikat elektronik CV JKS sudah kadaluwarsa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2024, sertifikat elektronik berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Mohon ajukan penerbitan kembali sertifikat elektroniknya,” jelas Farkhat.
Wajib pajak pun melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang sertifikat elektronik, seperti fotokopi akta pendirian, fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus, dan formulir permohonan penerbitan kembali sertifikat elektronik.
Proses penerbitan kembali sertifikat elektronik berjalan dengan lancar. Petugas pun memandu instalasi sertifikat tersebut pada aplikasi e-Faktur wajib pajak.
“Terima kasih, saya tidak sadar kalau sertifikat elektroniknya sudah expired. Memang keren Pajak Pinrang,” gurau Syarifuddin.
KP2KP Pinrang berkomitmen untuk terus memberikan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaksanaan administrasi perpajakannya. KP2KP Pinrang juga memperkenalkan layanan konsultasi daring melalui WhatsApp pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Luna Grasia Krista Ginting |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 388 kali dilihat