Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menggelar kegiatan Sosialisasi Perpajakan Bagi Pelaku Usaha Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibolang Kabupaten Sukabumi (Jumat, 28/10).

“Koperasi dan UMKM adalah soko guru perekonomian kita. Karena itu sungguh besar peranan koperasi dan UMKM bagi kelangsungan pembangunan bangsa dan negara melalui pembayaran pajak,“ ujar Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo dalam sambutannya membuka acara sosialisasi tersebut.

Djokowid sapaan akrab Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu itu melanjutkan, “Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan, KP2KP Pelabuhan Ratu perlu mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha koperasi dan pelaku UMKM  di wilayah Kabupaten Sukabumi agar memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya.”

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang terselenggara atas kerja sama KP2KP Pelabuhan Ratu dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha koperasi dan UMKM di bawah binaan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya,   Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi Yulipri menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. Yulipri meminta para pelaku usaha koperasi dan UMKM agar menerapkan ilmu yang diperoleh pada saat sosialisasi ini nantinya.

Acara dipandu oleh tim penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu secara interaktif. Pada akhir acara dilakukan foto bersama para penyelenggara dan seluruh peserta.

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad
Editor: Sintayawati Wisnigraha