"Berakhirnya pemberian keringanan dari pemerintah pusat mengenai peraturan perpajakan bersamaan dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berisi bagi perusahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0% perlu diinfokan kembali adanya kepada wajib pajak pengusaha Nunukan agar tidak terjadinya ketimpangan informasi antar UMKM," tutur Trisha Aurel Carissa, Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kab. Nunukan (Kamis, 12/1).

Salah satu pengusaha yang menjadi target kunjungan sosialisasi lapangan KP2KP Nunukan adalah Maloga Café yang berlokasi di Jl. Lingkar, dekat dengan pusat pelayaran domestik dan internasional Nunukan. Trisha Aurel Carissa, salah satu pegawai KP2KP Nunukan yang blusukan ke lokasi mendapati bahwa pemilik usaha café belum mendengar mengenai berakhirnya ‘insentif’ tersebut.

Trisha menjelaskan kepada pemilik untuk melanjutkan pembayaran 0.5% bagi pengusaha UMKM untuk tahun ini, namun kiranya ada pemberian keringanan lagi jilid baru oleh pemerintah pemilik usaha diminta untuk tetap mengikuti arus informasi mengenai kewajiban perpajakannya ataupun bila ada sesuatu hal yang tidak dimengerti, dipersilakan untuk langsung mendatangi KP2KP Nunukan untuk layanan asistensi.

“Masih banyak memang pengusaha yang agak takut ke kantor pajak, mungkin dikira takut dipajaki lagi,” ucap Trisha bercanda.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji