
KP2KP Nunukan melakukan jemput bola perubahan data dan aktivasi EFIN bagi instansi pemerintah desa dan kecamatan di kecamatan Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis hulu, Lumbis Pansiangan, dan Sembakung Atulai (Selasa, 30/06). Acara yang diadakan di aula kecamatan Lumbis tersebut diikuti oleh Kepala Desa dan Bendahara dari 87 desa.
Acara diselenggarakan secara tatap muka karena daerah tersebut belum dijangkau internet. Meski begitu, selama pelaksanaan acara ini tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Acara tersebut dibuka oleh Camat Lumbis, dalam arahannya ia menuturkan kehati-hatian dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk yang wajib diperhatikan adalah tanggung jawab dalam hal perpajakan. Dilanjutkan arahan dari perwakilan dari KP2KP Nunukan yaitu Kadri Silawane yang memberikan apresiasi kepada perwakilan desa yang telah hadir mengikuti acara tersebut mengingat kegiatan jemput bola dan edukasi kali ini dilakukan karena kondisi geografis wilayah kerja KP2KP Nunukan yang cukup luas dan memakan biaya serta waktu yang cukup banyak.
Salah satu peserta dari kecamatan Lumbis hulu misalnya, mereka harus menempuh perjalanan 7-8 jam melewati sungai untuk bisa sampai di acara tersebut dan harus mengeluarkan biaya Rp.7 juta untuk sewa perahu pulang-pergi. Masih ada sekitar tiga kecamatan yang masuk dalam wilayah kerja KP2KP Nunukan yang hanya bisa diakses oleh perahu klotok melalui sungai, yaitu kecamatan Lumbis ogong, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis hulu.
Selanjutnya, materi edukasi PMK-231/PMK.03/2019 secara singkat tentang mekanisme pelaksanan dari aturan tersebut dimulai dari kewajiban update data dan aktivasi EFIN yang batas akhir pelaksanaan adalah 30 Juni 2020 yang disampaikan oleh Agung dan Ageng. Salah satu peserta mengungkapkan tentang pentingnya mengikuti edukasi tersebut, karena terdapat aturan baru tentang aspek perpajakan yaitu PMK-231/PMK.03/2019 yang belum dimengerti, yaitu tentang batasan baru pemungutan PPN, berlakunya NPWP baru, dan kewajiban perpajakan NPWP lama yang harus dilaksanakan sebelum di hapus secara jabatan.
"Saya berharap dengan diadakannya acara ini dapat menambah keilmuan bendahara desa tentang aspek kewajiban perpajakan dalam melaksanakan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), sehingga instansi pemerintah desa di kabupaten Nunukan akan tertib administrasi kedepannya," tutur Agung.
- 28 kali dilihat