Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono mengunjungi wilayah Pulau Sebatik untuk memberikan edukasi kepada pengusaha hotel di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan (Rabu, 23/6). 

Ari berhasil menemui manajer dari salah satu hotel di Pulau Sebatik. "Kali ini kami hadir untuk mengingatkan agar selalu melaksanakan kewajiban pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah," ucapnya.

Ari juga menjelaskan, "Sebagaimana peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini, bagi wajib pajak yang memiliki usaha hotel akan dikenakan tiga jenis pajak atas penghasilan dari bisnis hotelnya, yakni pajak hotel, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) atas sewa bangunan, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)".

Sebagai informasi, pajak hotel untuk daerah Kabupaten Nunukan telah di atur di Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mana pada pasal 20 ditetapkan dengan tarif 10%. Sedangkan PPh Pasal 4 (2) tarifnya telah di atur di pasal yang sama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan tarif 10%.

"PPN yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10%," jelas Ari menambahkan.