
KP2KP Nunukan membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu, khusus untuk Instansi Pemerintah, bertempat di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Nunukan (Sabtu, 27/6). Pada hari pertama layanan perpajakan di hari libur ini dibuka, banyak instansi pemerintah yang datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mengajukan permohonan perubahan data, aktivasi EFIN, install aplikasi SPT Masa, dan konsultasi terkait NPWP baru.
Instansi pemerintah tersebut yang diterbitkan NPWP baru secara jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib untuk melakukan permohonan perubahan data dan aktivasi EFIN pada kantor pajak paling lambat 30 Juni 2020, sebelum NPWP yang lama dilakukan penghapusan secara jabatan oleh KPDJP. Di Kabupaten Nunukan sendiri ada sekitar 290 Instansi Pemerintah yang diterbitkan NPWP secara jabatan oleh kantor pusat direktorat jenderal pajak (DJP), terdiri dari 37 instansi pemerintah pusat, 50 instansi pemerintah daerah, dan 233 intansi pemerintah desa.
Salah satu bendahara instansi pemerintah daerah menuturkan, “Pelayanan yang dibuka pada hari libur tersebut sangat membantu, karena kami harus melengkapi berkas yang dilampirkan dalam permohonan tersebut paling lambat 30 Juni 2020.” Mengingat kondisi geografis wilayah kerja KP2KP Nunukan sendiri cukup luas yang mencakup Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, Wilayah Tiga, dan Wilayah Krayan.
Sebagian dari daerah tersebut mempunyai akses yang sulit dijangkau atau memerlukan waktu yang lama untuk bisa ke KP2KP Nunukan, apalagi Wilayah Krayan yang terdiri dari lima Kecamatan dan 89 Desa yang hanya bisa diakses oleh pesawat perintis. Juga, ada sekitar tiga kecamatan di Wilayah Tiga yang hanya bisa diakses dengan perahu klotok, mengingat belum terdapat akses jalan.
Melihat kondisi tersebut KP2KP Nunukan berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak, Hadidhono selaku kepala KP2KP menuturkan, "Kita bisa belajar dari pelayanan perpajakan tatap muka ditiadakan selama hampir tiga bulan kemarin, kapan pun dan di mana pun, jika wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan secara daring kita sebagai pegawai direktorat jenderal pajak harus tanggap dan responsif. Termasuk saat ini, meskipun hari libur tetapi jika wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan wajib kita layani dengan sepenuh hati."
- 142 kali dilihat