Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Nunukan bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan edukasi mengenai tata cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak baru di Kabupaten Nunukan (Jumat, 2/9). 

Edukasi ini dilakukan mengingat semakin banyaknya UMKM di Nunukan yang melakukan kegiatan peminjaman uang. Perlu diketahui, salah satu syarat yang diajukan pihak Bank Negara Indonesia (BNI) kepada calon nasabah peminjaman salah satunya ialah harus mempunyai NPWP.

BNI sendiri memberikan syarat NPWP tersebut dikarenakan bagi peminat kredit, keberadaan NPWP bagi setiap nasabah khususnya yang sudah memiliki penghasilan sendiri ini sangat penting. Sebab, hal ini terkait dengan kepatuhan seseorang terhadap kewajibannya membayar pajak. Sebagai individu yang taat pajak, status tersebut bisa dibuktikan dengan kepemilikan NPWP di tangan. Bisa dibilang, keberadaan NPWP tak beda dengan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Ela Sekardiati yang membantu proses pelayanan Safardilla, salah satu pegawai dan staf BNI mendaftarkan calon-calon nasabah kreditur menjelaskan, “Kewajiban memiliki NPWP dan membayar pajak juga telah diatur dalam UU No.28/2007 Pasal 39 ayat 1, bahwa untuk warga negara Indonesia yang tidak membayar pajak akan dikenakan paling sedikit penjara 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, juga ada penerapan denda paling sedikit hingga dua kali lipat bagi mereka yang belum membayar kewajibannya tersebut."

Selain untuk syarat dalam administrasi di perbankan, NPWP juga sebagai syarat untuk mengajukan berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti pembuatan paspor, dan sebagainya.

Pewarta: Ela Sekardiati
Kontributor Foto: Ela Sekardiati
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Arif Miftahur Rozaq