Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait penggunaan e-Bupot Unfikasi dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 Instansi Pemerintah di Jembrana (Rabu, 29/9).

Kegiatan edukasi daring ini diikuti oleh 31 perwakilan Bendahara Instansi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Jembrana. "Pengaplikasian e-Bupot Unifikasi secara online ini untuk meringankan beban administrasi dan meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT PPh dan PPN Instansi Pemerintah," ungkap Priadi Wiadnyana selaku Penyuluh KP2KP Negara. Priadi menjelaskan bahwa e-Bupot Unifikasi ini sudah mulai berlaku sejak masa pajak September 2021 menggantikan penggunaan aplikasi e-SPT.

Selanjutnya Priadi Wiadnyana selaku pemateri menjelaskan mengenai dasar hukum, latar belakang, jenis-jenis SPT Unifikasi hingga simulasi pengisian e-Bupot Unifikasi secara online. "Simulasi ini kami jelaskan agar bendahara dapat memahami penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi," ujar Priadi.

“e-Bupot Unifikasi ini dapat diakses pada laman DJP Online untuk menghitung, membuat bukti pemotongan atau pemungutan, hingga menyampaikan SPT Masa PPh dan PPN dalam satu aplikasi dan secara real time,” ungkap Priadi. Priadi menambahkan bahwa tampilan User Interface yang nyaman membuat bendahara lebih mudah dalam membuat laporan SPT Masa.

Pada akhir kegiatan, Priadi mengingatkan kembali agar bendahara menyiapkan sertifikat elektronik dan kode passphrase yang sudah diajukan sebelumnya ke KPP Pratama Tabanan agar mempermudah dalam proses pelaporan SPT.