
Demi mengedukasi Kaur Keuangan mengenai layanan e-Bupot PPh Pasal 23/26, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menggelar edukasi daring melalui media Zoom Meeting di Jembrana (Rabu,11/11). Edukasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Dirjen Pajak mengenai penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 bagi seluruh pemotong mulai 1 September 2020.
KP2KP Negara mengundang Kaur Keuangan Instansi Pemerintah Desa yang berada di Kabupaten Jembrana. Sebanyak 41 Kaur Keuangan Desa tampak hadir pada acara edukasi daring ini. "Pengunaan aplikasi e-Bupot ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017," ujar Ersia Putri selaku narasumber acara. Ersia menjelaskan e-Bupot ini merupakan aplikasi penganti dari e-SPT PPh Pasal 23.
Pada edukasi ini dijelaskan pula materi mengenai ketentuan penerbitan bukti pemotongan, bentuk dan isi formulir, tata cara pembetulan dan pembatalan bukti potong serta contoh kasus dalam pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23. Edukasi juga diisi dengan simulasi langsung pembuatan bukti potong hingga pelaporan e-SPT PPh Pasal 23 yang juga membutuhkan sertifikat elektronik. Simulasi dilaksanakan agar wajib pajak dapat memahami penggunaan aplikasi tersebut.
"Setelah bapak/ibu berhasil mengisi laporan e-Bupot dengan benar dan lengkap, bapak/ibu wajb untuk mengunggah sertifikat elektronik dan kode passphrase yang sudah diajukan sebelumnya ke KPP Pratama Tabanan," tambah Ersia.
Peserta pun tampak antusias mendengarkan pemaparan materi yang disampaikan narasumber. Terbukti dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta edukasi. "Mungkin pada edukasi kali ini kami hanya menjelaskan secara singkat mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot, jika ada hambatan dalam pengoperasian aplikasi bapak/ibu bisa berkonsultasi langsung ke KP2KP Negara," tutup Ersia.
Ersia Putri berharap Kaur Desa mampu memahami dan menggunakan layanan e-Bupot ini dengan baik dan benar sehingga tepat waktu dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23.
- 52 kali dilihat