
Petugas penyuluh pajak melakukan asistensi pendaftaran aplikasi e-faktur bersama wajib pajak di tempat pelayana terpadu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh (Jumat, 13/1).
Petugas penyuluh pajak membantu wajib pajak untuk memasang aplikasi e-faktur pajak miliknya. Petugas penyuluh pajak menanyakan apakah wajib pajak sebelumnya sudah pernah mempunyai aplikasi e-fakur untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang didaftarkan. Wajib pajak tersebut kemudian menjelaskan bahwa NPWP yang didaftarkan sebelumnya belum pernah didaftarkan pada aplikasi e-faktur. Petugas kemudian membantu wajib pajak tersebut untuk memasang aplikasi e-faktur di laptop milik wajib pajak. Wajib pajak kemudian izin berpamitan dan meninggalkan KP2KP Nanga Pinoh.
“Di aplikasi e-faktur pajak saya kenapa tarifnya masih 10% Pak?” tanya wajib pajak via telepon kepada petugas penyuluh pajak. Petugas penyuluh pajak kemudian mengarahkan dan memandu wajib pajak untuk melakukan update aplikasi e-faktur. Saat melakukan update aplikasi, wajib pajak sempat menanyakan mengenai kode aktivasi. Petugas penyuluh pajak lalu mengarahkan wajib pajak untuk membuka aplikasi e-nofa dan melihat kode aktivasi milik wajib pajak.
Saat melakukan aktivasi, wajib pajak masih terkendala karena kode aktivasi miliknya tidak dapat digunakan. Petugas penyuluh pajak kemudian mengarahkan wajib pajak untuk mereset aplikasi client melalui aplikasi e-nofa agar wajib pajak mendapatkan kode aktivasi yang baru. Melalui fasilitas konsultasi ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang mampu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
- 10 kali dilihat