
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau (Rabu, 4/10).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun PKP Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam kunjungan tersebut, tim KP2KP Nanga Bulik melakukan konfirmasi dan penyampaian kewajiban perpajakan PKP. “Berhubung perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak,” jelas Zein, petugas penyuluh KP2KP Nanga Bulik. “Baik Pak,mohon bimbingannya Pak terkait kewajiban perpajakan perusahaan kami,” ujar direktur perusahaan, Mip Tahudin.
Pada saat penyampaian informasi perpajakan, petugas penyuluh KP2KP Nanga Bulik menjelaskan tarif terbaru PPN dengan tarif sebesar 11% dan kewajiban pembuatan faktur pajak lewat aplikasi e-Faktur pajak versi terbaru. “Jadi kita ada kegiatan atau transaksi dengan rekanan dan diminta faktur pajak, tetapi untuk tata cara pembuatan faktur, kami belum bisa Pak,” kata Mip Tahudin. Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui aplikasi e-Faktur terbaru versi 3.2 dengan tujuan mempermudah kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Silakan datang ke kantor KP2KP Nanga bulik pak nanti kami bantu untuk pemasangan aplikasi dan pembuatan faktur pajak. Kemudian kita bantu untuk kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” ujar Dimas, petugas penyuluh KP2KP Nanga Bulik.
KP2KP Nanga Bulik berharap dengan kunjungan tersebut, wajib pajak memahami kewajiban perpajakan sejak awal dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN.
Pewarta: Dimas Wihandoko |
Kontributor Foto: Zein Abdurahman |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 129 kali dilihat