Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di sekitar wilayah Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko (Senin, 15/5).

Petugas KP2KP Mukomuko terdiri dari Ahmad Satria Mandala Kahfi dan Sindy Sherrina. Fokus utama pada KPDL ini adalah usaha pada bidang sembako. Wilayah pada Kecamatan Penarik termasuk wilayah yang memiliki penduduk yang ramai, sehingga menjamurnya usaha sembako di wilayah tersebut. Salah satu tempat usaha yang dikunjungi adalah Toko Cahaya Mutiara yang dimiliki oleh Junaidi.

Para petugas disambut dengan hangat oleh pemilik toko langsung. Sesuai ketentuan, para pegawai memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan surat tugas, serta memberitahu maksud dan tujuan kunjungan. Para petugas juga melontarkan beberapa pertanyaan seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan bangunan usaha, aset dan pegawai yang dimiliki, serta pertanyaan seputar kegiatan usaha.

Selain melakukan wawancara terkait kegiatan usaha, para petugas KP2KP Mukomuko juga memberikan edukasi terkait perpajakan. “Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sudah wajib dikenakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto, dan apabila omzet telah melewati Rp4,8 miliar per tahun sudah wajib dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak,” ujar Kahfi kepada pemilik toko. Selain itu, Kahfi juga mengingatkan untuk selalu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan setiap tahunnya pada bulan Januari sampai dengan Maret.

KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.  KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Di akhir kunjungan, tidak lupa para petugas meminta izin untuk melakukan dokumentasi bersama pemilik toko. “Apabila bapak mengalami kendala terkait kewajiban perpajakan dan tidak sempat datang ke kantor karena lokasi usaha yang lumayan jauh dan pembeli yang ramai, bapak dapat menghubungi kami melalui kontak Whatsapp kantor kami,” tutup Sherrin.

 

Pewarta: Dewa Gede Krisna Pradana
Kontributor Foto: Sindy Sherrina
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.