Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan sosialisasi tentang aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax, kepada para Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang konsultasi KP2KP Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 18/12). Kegiatan ini juga disertai edukasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Patrissius Ardianta Rain Morron selaku petugas KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa Sistem Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi.

“Dengan Coretax, semua layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, dan layanan perpajakan lainnya akan terpusat dalam satu platform. Mulai 2025, aplikasi ini akan menggantikan sistem lama dan tidak lagi menggunakan Electronic Filing Identification Number (EFIN),” jelas Anta.

DJP menyediakan simulator sistem Coretax untuk membantu wajib pajak memahami cara kerja aplikasi tersebut. Wajib pajak dapat mendaftar melalui DJP Online dan akan menerima username dan password untuk mengakses simulasi. “Simulator ini dapat menjadi sarana bagi wajib pajak untuk belajar dan mengenali menu-menu yang ada sebelum sistem Coretax resmi diterapkan,” ujar Anta menambahkan penjelasannya.

Anta juga mengingatkan wajib pajak untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, data wajib pajak, termasuk identitas, jenis usaha, nomor telepon, dan email, harus diperbarui melalui laman DJP Online.

“Bapak Pastikan semua informasi di menu profil DJP Online sudah lengkap dan valid agar memudahkan proses adaptasi ke sistem Coretax,” ungkap Anta kembali menjelaskan.

KP2KP Mukomuko berharap pengenalan singkat sistem Coretax ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memahami dan menggunakan aplikasi baru tersebut. Dengan sistem Coretax, DJP menargetkan layanan perpajakan yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi untuk seluruh wajib pajak di Indonesia.

“Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi saluran resmi DJP atau akun Instagram @ditjenpajakri dan @pajakmukomuko serta melalui Whatsapp KP2KP Mukomuko di nomor 0812730328,” tambah Anta menutup edukasi yang dilakukan.

 

Pewarta: Dheanggi Sulistiyo Putri
Kontributor Foto: Dheanggi Sulistiyo Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.