
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan melakukan edukasi kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara langsung. Dalam kunjungan yang dilakukan kepada wajib pajak CV Sakuri Jaya Konstruksi, petugas dari KP2KP Mukomuko yaitu Adindi Zola Kanti dan Agung Kurniawan melakukan edukasi mengenai aspek perpajakan sebagai PKP di tempat kedudukan wajib pajak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Jumat, 6/10).
Adapun wajib pajak diketahui menjalankan usaha dibidang jasa konstruksi dan merupakan rekanan dari pemerintah maupun dari pihak swasta di Kabupaten Mukomuko. Oleh sebab itu, Adindi melakukan edukasi terkait aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi agar wajib pajak tidak salah dalam penerapan dan pengenaan tarif Pajak penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, dikarenakan wajib pajak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dijelaskan pula bahwa wajib pajak nantinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang.
“Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN harus ditegaskan mengingat banyaknya wajib pajak yang mengabaikan kewajiban mereka sebagai PKP dan hanya berfokus pada hak wajib pajak untuk menerbitkan nomor faktur tanpa melakukan kewajiban sebagai PKP”, ungkap Adindi kepada wajib pajak pada saat edukasi dilakukan.
Pada penutup pertemuan, petugas dari KP2KP Mukomuko memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan edukasi one on one secara langsung kepada wajib pajak yaitu aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik. Petugas dari KP2KP Mukomuko juga siap untuk memberikan asistensi kepada PKP baru dimana wajib pajak diarahkan untuk datang ke loket helpdesk di KP2KP Mukomuko dalam hal instalasi aplikasi e-faktur serta diberikan edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN dan cara pembuatan faktur pajak
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Agung Kurniawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat