Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aula DPMD Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kamis, 22/9).
Kurang lebih dua puluh peserta perwakilan pengurus BUMDes se-Kabupaten Banjar memenuhi Aula Dinas PMD Kabupaten Banjar. Seluruh peserta menyimak materi yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
BUMDes merupakan Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban melaksanakan pembukuan, menyetorkan pajak penghasilan, serta pemotongan dan pemungutan pajak. BUMDes dapat menggunakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 PP 23 (tarif UMKM sebesar 0,5%) apabila omsetnya kurang dari Rp4,8 miliar dan beroperasi tidak lebih dari 4 tahun sejak berdiri. Namun, apabila tidak memenuhi syarat tersebut, BUMDes wajib menggunakan tarif umum berdasarkan Undang-undang Perpajakan.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Tri Wulandari |
Kontributor Foto: Tri Wulandari |
Editor: Mutia Ulfa |
- 6 kali dilihat