
"Program Pengungkapan Sukarela atau yang biasa disebut dengan PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," tutur Dewi Setya Swaranurani, pegawai KP2KP Malinau dalam kegiatan edukasi PPS kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malinau (Senin, 16/2).
Dewi bersama Samuel Febrianto, Agus Ariyono, dan juga Sis Riyanto melaksanakan kegiatan ini tepat setelah kegiatan edukasi perpajakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang sempat terkendala jaringan internet.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat ini diselenggarakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara.
Nova, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Dukcapil juga sempat bertanya mengenai manfaat bagi wajib pajak apabila mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. “Apabila mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, Wajib Pajak dapat mendapatkan perlindungan data atau informasi yang bersumber dari SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) dan lampirannya yang diinformasikan oleh Kementerian Kauangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU HPP (Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,” jelas Agus.
“Selain itu yang menggunakan kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18(3) UU Tax Amnesty, yaitu berupa sanksi 25% untuk Badan, 30% untuk Orang Pribasi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu dari harta bersih ditambah 200% dari sanksi yang dikenakan. Sedangkan untuk yang menggunakan kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban tahun 2016 sampai dengan 2020,” tambahnya.
- 14 kali dilihat