Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengadakan Kelas Pajak Daring dengan materi mengenai Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231 Tahun 2019 melalui aplikasi Zoom yang dilangsungkan di KP2KP Malili (Kamis, 02/07).

Peserta kelas pajak kali ini adalah pemerintah desa yang diwakili oleh Kepala Urusan Keuangan selaku Pengelola Dana Desa. Kelas pajak dilaksanakan dengan membagikan tautan pendaftaran dengan google form, kemudian mengundang wajib pajak yang telah mendaftar untuk mengikuti konferensi video menggunakan aplikasi Zoom.

PMK 231 ini sendiri mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Pemateri menjelaskan bagaimana proses administrasi yang harus dilalui setelah dilakukannya peralihan dari NPWP Bendahara menjadi NPWP Instansi Pemerintah yang telah terdaftar sejak tanggal 1 April 2020.

Wajib pajak masih harus melakukan pembaruan data NPWP dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pembaruan data yang dimaksud disini berupa penambahan data penanggung jawab NPWP instansi yakni Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa, serta Kepala Urusan Keuangan selaku pihak yang berwenang dalam pengelolaan Dana Desa.

Para peserta diimbau untuk segera mengajukan permohonan perubahan data ini, mengingat mulai 1 Juli 2020 segala pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan anggaran dana desa sudah harus menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang terbaru. Dengan selesainya proses pembaruan data tersebut, wajib pajak kemudian dapat melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat digunakan untuk mendaftarkan akun DJPOnline.

Melalui akun DJPOnline tersebut, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa secara daring melalui laman pajak.go.id.

Selain proses administrasi, peserta juga menerima materi mengenai kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa yaitu pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya serta menjaga kepatuhan wajib pajak.

PMK 231 bertujuan untuk membenahi Master File Wajib Pajak (MFWP) bendahara pemerintah serta pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara yang sebelumnya belum optimal. Dengan berlakunya PMK ini, KP2KP Malili berharap dapat lebih memudahkan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan instansi pemerintah.

Kelas pajak daring ini dilaksanakan untuk menjaga wajib pajak tetap teredukasi secara mumpuni ditengah kampanye physical distancing sebagai upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di era kenormalan baru.