Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale bersinergi dengan Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo telah melakukan edukasi kewajiban perpajakan kepada para bendaharawan pemerintah di lingkungan Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan dilaksanakan di kantor Bupati Toraja Utara yang berlokasi di Kecamatan Tondon, Toraja Utara (Senin, 2/9).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang. Ia menuturkan bahwa edukasi ini penting bagi para bendaharawan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. “Membayar pajak itu penting dan pastinya perlu tata cara yang benar,” tutur Salvius Pasang. Dirinya juga sempat mengingatkan kepada pada bendaharawan untuk bertanya apabila ada yang perlu dikonfirmasi. Bendaharawan terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Selain bendahara dinas, bendahara desa dan kecamatan juga turut hadir pada kesempatan tersebut.
Pemaparan kewajiban perpajakan dibawakan oleh salah satu penyuluh KPP Pratama Palopo yaitu Muhammad Abid Fauzan. Materi pertama dibuka dengan pengenalan akan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata. “Kebijakan terbaru ini mempermudah bapak ibu dalam menghitung PPh Pasal 21 di tiap masanya,” tutur Fauzan. Ia juga menginformasikan kepada para bendaharawan untuk tidak lupa membuat bukti potong dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21.
Jenis pajak lainnya juga turut dibahas pada kesempatan tersebut. Tidak jarang, para bendaharawan bertanya dan menanggapi atas pemaparan materi tersebut. PPh Pasal 22 dan 23 merupakan topik yang sering ditanyakan oleh para bendaharawan. Sodikin yang merupakan Kepala KP2KP turut mengingatkan bahwa kewajiban para bendaharawan tidak hanya memungut dan menyetorkan, tetapi juga melaporkan pajak yang telah dipungut.
KP2KP Makale berharap melalui kegiatan edukasi ini, para bendaharawan dapat memahami dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan tepat sehingga penerimaan perpajakan dapat optimal.
Pewarta: Kana Satyarani |
Kontributor Foto: Kana Satyarani |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat