Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Pinang mengadakan edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi calon Wajib Pajak baru (Senin, 6/6). Acara ini diadakan di kantor PTPN III Sungai Daun di Kec. Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sebanyak 62 karyawan baru dilakukan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP, sehingga setiap wajib pajak mengerti tata cara pelaporan, kapan waktu melapor dan apa konsekuensi jika tidak melapor tutur Kepala KP2KP Kota Pinang.

Kegiatan ini terselenggara berkat sinergi antara PTPN III dan KP2KP Kota Pinang yang terus melakukan komunikasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan khususnya bagi karyawannya.

"Semoga dengan adanya edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan ini, diharapkan tahun yang akan datang setiap wajib pajak patuh dan tidak terlambat lagi melaporkan SPT Tahunan," tutur Kepala KP2KP Kota Pinang Remond Hutagalung