
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan kembali mengadakan sosialisasi secara daring tentang "Kewajiban Perpajakan Notaris dan PPAT" dengan menggunakan platform media sosial Youtube di Kerobokan (Rabu, 18/11). Sosialisasi diadakan secara daring menggunakan media sosial youtube yang dapat ditonton di youtube channel KPP Pratama Badung Utara. Narasumber untuk materi Kewajiban Perpajakan Notaris dan PPAT ini disampaikan oleh salah satu pelaksana KP2KP Kerobokan Anggoro.
Sosialisasi secara online yang dilaksanakan melalui platform media sosial Youtube ini merupakan agenda rutin KP2KP Kerobokan. "Penyuluhan di masa pandemi ini harus memanfaatkan berbagai macam media sosial yang kita punya, dari mulai Youtube hingga instagram bahkan bisa dikemas dengan berbagai macam kegiatan menarik juga ke depannya," ujar Ega. Kegiatan penyuluhan tetap harus dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai macam media sosial agar dapat menjangkau wajib pajak secara luas agar masyarakat khususnya wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara dapat teredukasi dengan baik.
Anggoro dalam pemaparannya menyampaikan "Banyak orang yang masih bingung dan tidak mengetahui apa sebenarnya kewajiban yang harus dilakukan seorang wajib pajak secara menyeluruh. Kebanyakan masih bingung setelah memiliki NPWP, apa saja yang harus dilakukan?" Tahap menjadi seorang wajib pajak ini dinamakan tahap self assessment. Ada empat kewajiban wajib pajak dalam fase self Assessment, disingkat menjadi 4M agar lebih mudah difahami, yaitu: mendaftar untuk memiliki NPWP, menghitung dan memperhitungkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang, membayar/menyetorkan pajak ke bank persepsi atau kantor pos, melaporkan pajak yang telah kita bayar dengan menggunakan formulir bernama SPT.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris stdtd UU Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa peran notaris memberikan pelayanan berupa jasa bagi masyarakat yang berniat untuk membuat alat pembuktian yang bersifat Otentik. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kemudian dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Asat Satuan Rumah Susun.
Ada beberapa jenis pajak yang dikenakan bagi usaha jasa Notaris dan PPAT, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, apabila usaha Notaris dan PPAT tersebut memiliki peredaran bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp4.800.000.000,-, maka juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, di dalam Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, usaha jasa hukum (pengacara/advokat) dan Notaris tidak termasuk dalam negative list UU PPN, sehingga tetap dikenakan PPN.
KP2KP Kerobokan berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat membantu wajib pajak yang utamanya adalah Notaris dan PPAT untuk lebih memahami kewajiban-kewajiban perpajakannya.
- 76 kali dilihat