Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru memberikan edukasi perpajakan bagi para UMKM Binaan Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Aceh Tamiang (Senin, 25/9). Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Best Kopi, Aceh Tamiang ini merupakan bagian dari rangkaian acara Sosialisasi & Edukasi Pemberdayaan UMKM bersama Kementerian Keuangan yang dihadiri sebanyak 33 orang pelaku UMKM di wilayah Aceh Tamiang.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Aceh Tamiang Ibnu Azis, SKM, M.Kes., dengan menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi yaitu untuk memberikan pemahaman lebih kepada pelaku UMKM terkait keuangan dan peluang ekspor yang berguna untuk pengembangan usahanya.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain terkait UMKM bisa ekspor yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Langsa, perpajakan untuk UMKM yang disampaikan oleh KP2KP Karang Baru dan digipay satu yang disampaikan oleh KPPN Langsa.
Penyampaian materi perpajakan untuk UMKM disampaikan oleh Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe Simorangkir. Kepada para peserta, Indra menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan dilakukan sendiri oleh wajib pajak (self assestment) dimulai dari daftar, hitung, setor, dan lapor. Tarif pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto dikenakan bagi pelaku usaha yang omzetnya tidak lebih dari 4,8 miliar dalam setahun. Namun, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun demikian, Indra tetap mengimbau pelaku UMKM untuk melaporkan SPT Tahunan PPh baik bagi UMKM yang penghasilannya dikenai PPh maupun yang tidak dikenai PPh.
Pewarta: Indra Gabe Simorangkir |
Kontributor Foto: Muhammad Ilham Akbar Pulungan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat