Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan dari seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ingin berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya (Senin, 7/10). Selain bekerja sebagai ASN, wajib pajak tersebut juga memiliki usaha sampingan sebagai petani. Namun, penghasilan dari pekerjaan sampingan ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.
Sebelumnya, KP2KP Enrekang telah mengirimkan puluhan pesan Whatsapp kepada wajib pajak di Kabupaten Enrekang yang terindikasi belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan dari upaya ini adalah untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya dengan benar.
“Saya datang setelah menerima pesan Whatsapp dari KP2KP Enrekang untuk mengikuti edukasi perpajakan. Saya merasa perlu mendapatkan penjelasan karena tidak tahu kalau penghasilan saya sebagai petani juga harus dilaporkan,” ungkap wajib pajak tersebut.
Wajib pajak mengaku belum mengetahui bahwa penghasilan dari usaha pertanian juga harus dilaporkan. Selama ini, ia beranggapan kewajiban perpajakannya sudah dipenuhi melalui pemotongan gaji dari pekerjaan utamanya sebagai ASN.
Menanggapi hal tersebut, Naura selaku petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP Enrekang, menjelaskan bahwa semua tambahan penghasilan, termasuk dari pekerjaan sampingan, harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Menurutnya, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa penghasilan di luar gaji pokok, seperti dari usaha pertanian, tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian keseluruhan pendapatan wajib pajak.
“Seluruh penghasilan wajib dilaporkan di SPT Tahunan, meskipun tidak ada pajak yang dibayarkan karena penghasilannya belum melebihi PTKP,” ujar Naura.
Di akhir sesi konsultasi, wajib pajak mengapresiasi atas layanan yang diberikan oleh KP2KP Enrekang. “Terima kasih atas penjelasannya, Bu. Ke depannya saya akan melaporkan seluruh penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar wajib pajak.
KP2KP Enrekang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya, tersedia layanan konsultasi perpajakan KP2KP Enrekang baik secara online melalui pesan Whatsapp di nomor 0821-8797-0824, maupun secara langsung di kantor KP2KP Enrekang.
“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan, diharapkan dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi, sekaligus mendorong terwujudnya kepatuhan pajak yang optimal,” pungkas Naura.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat