Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku Fa’iz Azfar Al Aizat dan Sendy Marta Damura melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penelitian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh PT. Aditya Morowali Perkasa selaku badan yang beroperasi di bidang jasa penempatan tenaga kerja swasta di daerah Bahodopi, Morowali (Kamis, 16/6). Kunjungan tersebut disambut oleh Irsad selaku direktur dari PT. Aditya Morowali Perkasa.
Memanfaatkan kunjungan tersebut, Petugas Pajak juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap bulannya melalui e-Faktur web serta kewajiban pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur.
Kewajiban tersebut harus dilakukan bila terdapat transaksi usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Imbauan ini harus sampai ke pelaku usaha sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- 8 kali dilihat