Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Jumat,8/9).
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama seorang pelaksana KP2KP Bontosunggu melakukan pengumpulan data dan informasi lapangan wajib pajak. Kepala KP2KP Bontosunggu memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak terutama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dan kewajiban penyetoran pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset diatas Rp500 juta dalam setahun. Aries Harto Malik juga menjelaskan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ini dapat meningkatkan basis data perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat