Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan layanan konsultasi sekaligus edukasi mengenai pelaporan pajak melalui aplikasi e-faktur (Selasa, 26/10). Pemberian layanan ini dilakukan secara tatap muka di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.

Layanan konsultasi ini diberikan pada wajib pajak yang bergerak dalam sektor penjualan bahan bangunan dan barang campuran. Wajib pajak tersebut datang langsung ke lokasi KP2KP Bontosunggu untuk menjelaskan bagaimana keadaan usahanya saat ini dan meminta bantuan guna penjelasan pelaporan pajak menggunakan e-Filing.

Lebih lanjut wajib pajak tersebut menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan perusahaannya. Pada tahun 2020, perusahaan mengalami penurunan penjualan yang cukup besar serta kesulitan dalam melakukan pelaporan bulanan e-Faktur karena terjadi masalah dengan karyawannya yang sebelumnya. Alhasil sebagai direkturnya dia ingin mencoba untuk belajar melaporkannya sendiri.

“Kami sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh pegawai pajak.meskipun kami masih sangat awam dalam penggunaan aplikasi, semoga untuk ke depannya untuk penggunaan palikasi e-faktur ini semakin baik dan mudah digunakan,” ujar wajib pajak.