Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung atau one on one kepada wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto (Senin, 30/10). Salah satu wajib pajak yang berkunjung ke KP2KP Bontosunggu menerima edukasi tersebut. Wajib pajak dengan inisial S ini merupakan orang pribadi yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibidang pertanian rumput laut.

Awalnya, S datang ke KP2KP Bontosunggu dengan tujuan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu dokumen administrasi perbankan, namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), petugas KP2KP Bontosunggu menyampaikan bahwa S sudah memiliki NPWP. “Tadi saya baru mau membuat NPWP tapi (memang) dulu sekali saya pernah punya, (jadi) bagaimana ya pak?,” ujar S menanyakan status NPWP nya.

Lebih lanjut, petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM. “Berdasarkan data DJP, Ibu sudah memiliki NPWP sejak lama namun sampai dengan saat ini belum pernah memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak," jelas Bagas. Ia pun kemudian menyampaikan imbauan kepada wajib pajak tersebut agar dapat menjalankan administrasi perpajakannya dengan lebih baik.

Lebih lanjut lagi, Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu tidak lebih dari Rp4,8 Milyar dalam satu tahun, dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 0,5%. Kemudian mulai tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan peredaran bruto tertentu adalah Rp500 Juta, jadi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 Juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final tersebut.

Mendengar penjelasan tersebut, S langsung menyanggupi dan bersama asistensi petugas KP2KP Bontosunggu, Ia menghitung dan melaporkan penghasilan serta pajak yang mungkin terutang sejak dirinya menjadi wajib pajak. Pada akhir kegiatan, petugas KP2KP Bontosunggu memberikan Berita Acara (BA) kegiatan penyuluhan secara langsung sebagai bukti telah dilakukan kegiatan edukasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Rizky Wahyu Nugroho
Editor: Lucky Timotius Pelealu, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.