Petugas Pajak KP2KP Bontodunggu membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Bontosunggu (Kamis, 23/01).

Ariyanti, salah seorang wajib pajak, memperlihatkan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filling sambil tersenyum sumringah. Ia sengaja datang ke kantor pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan karena merasa kurang paham dengan tata cara pelaporan. Selama kegiatan asistensi, ia memperhatikan dengan saksama. "Saya sangat senang bisa lapor SPT dan mendapatkan bantuan dari petugas pajak," ujar Ariyanti dengan nada puas. 

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh selalu menjadi rutinitas setiap tahun, tanpa terkecuali bagi Ariyanti. Ia merupakan seorang dokter sekaligus ASN yang bertugas di Rumah Tahanan Kabupaten Jeneponto. Ia datang ke KP2KP Bontosunggu sekitar pukul 15:00 WITA. Meskipun sudah cukup sore, Ia tetap semangat untuk memeroleh asistensi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filling.

Tahun ini mungkin menjadi tahun terakhir pelaporan melalui e-filling, selanjutnya wajib pajak akan melakukan pelaporan melalui sistem baru yaitu Coretax DJP.

“Pelaporan melalui e-filling sudah selesai dilakukan, adapun bukti pelaporannya sudah masuk ke e-mail terbaru Ibu. Ke depannya, proses pelaporan akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Ibu tidak perlu khawatir mengalami kesulitan karena sistem yang baru memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada setiap wajib pajak" jelas Yulina Tri Atikasari, Petugas KP2KP Bontosunggu.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan pelayanan yang diberikan. Ia bertekad untuk kembali melaporkan SPT Tahunan pribadinya di tahun depan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi seharusnya menjadi kesadaran wajib pajak. Apabila membutuhkan bantuan terkait pelaporan, seluruh kantor pajak di Indonesia siap memberikan pelayanan dan konsultasi. Hal ini tentu saja tidak lepas dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayan yang prima bagi para wajib pajak.

 

Pewarta: Untari Murniyati
Kontributor Foto: Untari Murniyati
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.