
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 pada salah satu pegawai Bank Sulselbar Cabang Jeneponto di ruang helpdesk KP2KP Bontosunggu, Jl. Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 7/3).
Pegawai Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Andi Asri datang ke lokasi KP2KP Bontosunggu dalam rangka melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing. Andi Asri meminta layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Bontosunggu karena ia akan melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk para pegawai di lingkup Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.
Pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Andi Asri mengalami kendala yaitu lupa password djponline, sehingga petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto menggunakan menu lupa password. Beberapa yang dijelaskan oleh Bagas meliputi jenis SPT yang digunakan seperti 1770S atau 1770SS.
“Pada saat menjawab pertanyaan pada menu e-Filing dilihat apakah penghasilan pegawai bersangkutan melebihi Rp60 juta dalam setahun atau tidak melebihi Rp60 juta. Hal ini mempengaruhi jenis SPT yang akan digunakan pada saat pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filling,” jelas Bagas.
Setelah selesai pelaporan SPT Tahunan, Dwi Bagas Widianto juga menjelaskan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui menu profil website djponline.pajak.go.id.
Pada akhir pertemuan Bagas menambahkan apabila pada saat asistensi pelaporan SPT Tahunan atau pemadanan NIK sebagai NPWP yang dilakukan pegawai di lingkup Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dapat menghubungi layanan Whatsapp bisnis KP2KP Bontosunggu atau datang langsung ke KP2KP Bontosunggu untuk dilakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan atau asistensi pemadanan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Sugialda Yustin |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 11 kali dilihat