Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng  memberikan asistensi kepada Bendaharawan Kecamatan Bontosikuyu yang datang untuk berkonsultasi terkait pelaporan SPT Masa Unifikasi menggunakan aplikasi E-Bupot Instansi Pemerintah (Selasa, 30/8). Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan langsung di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Restu Fajar Subhakti selaku petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang berjaga menjelaskan kepada wajib pajak mengenai fungsi dari SPT Masa Unifikasi yaitu menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh dan PPN ke dalam satu format SPT. Selanjutnya Restu memandu wajib pajak untuk memasang Sertifikat Elektronik di laptop yang sudah dibawa wajib pajak.

“Sertifikat elektronik harus dipasang dulu di laptop atau komputer sebelum dilakukan pengiriman SPT Masa, sertifikat elektronik berlaku selama 2 tahun jika sudah kadaluwarsa bisa diperpanjang,” jelas Restu.

Kegiatan asistensi dilanjutkan dengan login di laman djponline.pajak.go.id. Restu juga menjelaskan bahawa di e-Bupot Instansi Pemerintah ini ada dua jenis SPT yaitu SPT Unifikasi dan SPT PPh 21. “Untuk SPT Unifikasi terdiri dari PPh 22,23, 4(2), 15 dan juga PPN,” jelas Restu.

Bendahara Bontosikuyu pun menyampaikan bahwa ia akan melaporkan PPh 22 dan PPN untuk bulan Juli 2022, sehingga bendaharawan akan menggunakan SPT Masa Unifikasi. Restu memandu penginputan bukti potong sampai dengan pengiriman SPT Masa Unifikasi. “Untuk bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi, bisa diunduh di menu dashboard,” jelas Restu.

Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan asistensi langsung pada bendahara tersebut dapat memberikan pemahaman kepada bendaharawan sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik di masa mendatang.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan