
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan kelas pajak pemadanan Nomor In(duk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memberikan pengetahuan kepada wajib pajak terkait pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id, kegiatan kelas pajak kali ini dilaksanakan di ruang penyuluhan KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 8/3).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Wajib pajak diberikan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Tujuan utama kebijakan tersebut untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, djponline.pajak.go.id. Pemateri kelas pajak kali ini adalah Muhammad Irfan Nashih. "Cara melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP online dan sangatlah mudah hanya perlu mencocokan data yang tertera di menu profil dengan data yang ada di KTP," ungkap Irfan.
Tim Penyuluh KP2KP Benteng berharap setelah diadakannya kelas pajak pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online, wajib pajak yang hadir bisa menyebarkan informasi bagaimana cara pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri di lingkungan sekitarnya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 45 kali dilihat