Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan penyuluhan terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) (Rabu, 3/8). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di ruang penyuluhan KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebelumnya tim penyuluh KP2KP Benteng melakukan pendataan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, selanjutnya tim KP2KP Benteng mengundang wajib pajak UMKM melalui pesan Whatsapp. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 14 peserta, salah satu anggota tim KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama bertindak sebagai pemateri.
Winandra membuka kegiatan penyuluhan ini dengan memberikan pre-test kepada peserta untuk mengukur pemahaman peserta sebelum menerima materi. Selanjutnya pemateri langsung membawakan materi terkait kewajiban wajib UMKM, dalam penyampaian materi ini Winandra menjelaskan kewajiban dari wajib pajak UMKM yaitu melakukan pembayaran PPh Final UMKM jika omzet lebih dari 500 juta dalam setahun dan juga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.
Selain itu, Winandra juga mengingatkan para peserta mengenai pentingnya untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. " Setelah mempunyai NPWP, selanjutnya wajib pajak juga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya karena jika tidak, ada kemungkinan terkena sanksi administrasi," jelas Winandra.
Tim penyuluh KP2KP Benteng berharap dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini para wajib pajak dapat semakin paham akan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq |
- 15 kali dilihat