KP2KP Bengkayang bersama KPP Pratama Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK/231/03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah kepada bendahara dari berbagai satker di lingkungan Kabupaten Bengkayang di aula KP2KP Bengkayang (Kamis, 25/6).
Pada sambutannya, Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2020 setiap Instansi hanya mempunyai satu NPWP yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
"Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh," kata Djaelani.
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, masing-masing peserta sebelum memasuki ruangan wajib mencuci tangan dan membawa serta menggunakan masker selama berada di ruangan aula demi mencegah penularan virus Covid-19 yang masih mewabah hingga hari ini.
- 71 kali dilihat