Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sosialisasi ini untuk bendahara desa di Kecamatan Tanantovea dan Labuan (Kamis, 15/8). Bersama Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu, Acara ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanantovea.

Lebih dari 40 bendahara dan operator desa di Kecamatan Tanantovea dan Labuan mengikuti sosialisasi ini. Penyuluh Pajak Suherman bertindak sebagai narasumber dalam acara ini. Suherman menyampaikan hak dan kewajiban bendahara desa dalam mengelola ADD dan DD, sesuai dengan PMK.59/PMK.03/2022 mengenai Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak untuk Instansi Pemerintah.

Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan bagi bendahara desa di wilayah Kabupaten Donggala. Banyak bendahara yang melakukan kesalahan dalam pemotongan pajak untuk transaksi tertentu, seperti pembelian makanan dan minuman. Petugas lalu menjelaskan secara rinci tentang kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, memberikan contoh kasus untuk memperdalam pemahaman, serta menyertakan rangkuman kewajiban perpajakan dan Excel hitung pajak otomatis. Selain itu, petugas menekankan pentingnya pembuatan bukti potong secara elektronik yang dapat diakses melalui laman ebupotip.pajak.go.id.

Para hadirin menyambut positif sosialisasi ini. Suherman berharap setelah sosialisasi, para bendahara desa di Kecamatan Tanantovea dan Labuan akan lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka dan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemungutan atau pemotongan pajak.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Jansen Severino Simbolon
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.