
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang menggelar sosialisasi secara luring di Aula Rumah Sakit Umum (RSU) GMIM Kalooran Amurang, Minahasa Selatan (Senin, 6/3). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2022 dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi tenaga kesehatan di RSU GMIM Kalooran Amurang.
Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni mengingatkan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023.
“Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui e-Filling, caranya mudah dan dapat dilakukan di mana saja,” ujar Rois.
Penyuluh KP2KP Amurang Bima Edgar Pratama dalam sesi selanjutnya menjelaskan bahwa Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Selain itu, Bima juga menjelaskan berbagai hal terkait mengatasi kendala Pelaporan SPT Tahunan.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pemutakhiran Mandiri Data Wajib Pajak.
“Bapak-Ibu cukup siapkan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, dan telepon genggam atau gawai pribadi. Proses Pemadanan NIK-NPWP dilakukan melalui laman pajak.go.id dengan masuk ke bagian Profil kemudian isikan NIK dan data-data tambahan lainnya yang diperlukan,” jelas Bima.
Selain memberikan sosialisasi, pihak KP2KP Amurang juga mengadakan Pojok Pajak bagi Wajib Pajak di lingkungan RSU GMIM Kalooran Amurang yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan lainnya. Pojok Pajak diadakan dua hari, mulai hari Senin, 6 Maret 2023 hingga Selasa, 7 Maret 2023.
Pewarta: Gardayuda Saiful Haq |
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 kali dilihat