Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja dalam rangka berkoordinasi dengan Kantor Desa Minti Makmur, Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 20/9). Kunjungan bertujuan untuk melakukan klarifikasi data wajib pajak sebagai dasar dilakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan  tindak lanjut dari Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) yang turun pada triwulan III.

Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu menambahkan bahwa maksud dan tujuan koordinasi tersebut untuk memetakan potensi  pelaku usaha di Desa Minti Makmur guna memberikan edukasi terkait  hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak.

Dalam koordinasi yang dilakukan, diperoleh sejumlah klarifikasi terkait data pelaku usaha di Desa Minti Makmur yang menjadi sasaran kegiatan edukasi, seperti klarifikasi alamat dan kegiatan usaha yang dilakukan. Berdasarkan data yang ada, masih banyak wajib pajak di Desa Minti Makmur yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak seperti melakukan penyetoran dan pelaporan perpajakan hal ini dikarenakan masih banyak yang belum memahami secara jelas hak dan kewajiban perpajakannya.

Kepala Desa Minti Makmur Kasnudin berharap agar lebih banyak lagi kegiatan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh KP2KP Banawa mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.