KP2KP Tanah Grogot mengedukasi koperasi - koperasi usaha sawit se-Kabupaten Paser melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda (Selasa, 02/06). Tema yang diusung adalah kegiatan fasilitasi kemitraan usaha perkebunan dalam rangka pemahaman perkoperasian dan perpajakan di Kabupaten Paser.
Kepala KP2KP Tanah Grogot Ageng Walikito membahas tentang batasan koperasi yang diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ageng Walikito menjelaskan dengan berpatokan pada PMK 197/PMK.03/2013 bahwa bagi koperasi yang memiliki omset diatas 4,8 M setahun wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP, membuat faktur pajak, memungut PPN atas transaksinya dan menyetorkan PPN tersebut ke negara, sedangkan koperasi yang memiliki omset dibawah 4,8 M dapat memilih dikukuhkan menjadi PKP apabila menghendaki.
Lebih lanjut, Ageng Walikito menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan koperasi antara yang satu dan yang lainnya belum tentu sama, tergantung pada jenis usaha apa saja dan bagaimana proses bisnis koperasi tersebut, namun apabila sudah menjadi PKP maka ada satu kewajiban yang sama yaitu terkait pemungutan pajak dan pelaporan SPT. "Meskipun nihil kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap harus dilakukan," ujarnya.
Pada akhir acara, karena banyaknya usulan untuk mengadakan sosialisasi perpajakan lanjutan Ageng Walikito selaku Kepala KP2KP Tanah Grogot berencana untuk mendiskusikan terkait rencana bimbingan teknis perpajakan untuk koperasi se-Kabupaten Paser supaya baik dari segi aturan maupun praktek dapat dikuasai oleh perwakilan koperasi.
- 96 kali dilihat