Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan menggandeng KPP Pratama Tabanan untuk menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi koperasi di Aula KPP Tabanan, Tabanan (Rabu, 14/2). Bimtek tersebut diadakan selama dua hari berturut-turut pada hari Selasa dan Rabu, 13-14 Februari 2018 di Aula KPP Tabanan. Acara berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 11.30 WITA. Kegiatan bimbingan teknis tersebut berfokus pada pengisian SPT Tahunan yang berkaitan dengan kegiatan usaha koperasi.

Dinas Koperasi dan UKM KPP Tabanan mengundang sejumlah pengurus koperasi yang merupakan wajib pajak di KPP Pratama Tabanan. “Lima puluh undangan dibagikan untuk agenda dua hari,” ujar seorang panitia acara yang notabene pegawai KPP Tabanan.

Materi bimtek menjelaskan seputar kewajiban perpajakan bagi koperasi yang digolongkan dalam empat poin utama. Pertama, koperasi wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau PKP kemudian menyetorkan dan melaporkan PPh Badan. Koperasi juga erat dengan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan. Bagi yang sudah PKP, koperasi wajib melakukan pemungutan PPN.

"Apabila membutuhkan bantuan terkait perpajakan, kami dengan senang hati akan membantu untuk memberikan penyuluhan gratis terhadap wajib pajak yang membutuhkan, " ungkap Arri Setyadi, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Tabanan yang ditemui saat pembukaan acara bimtek tersebut.