Masih dalam rangka menggalakkan program Direktorat Jenderal Pajak yaitu pekan panutan Lapor SPT, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat menggelar audiensi bersama Direktur Jenderal Pajak RI periode 1998-2001 Abdul Anshari Ritonga di Jakarta (Jumat, 26/2). Pernah menduduki jabatan sebagai Dirjen Pajak, membuat Ritonga masih bersemangat untuk ikut andil dalam urusan pemerintahan, khususnya tentang perpajakan, walaupun dalam masa pensiunnya.

Kegiatan audiensi yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat adalah dalam rangka untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sejak muncul di kota Wuhan pada akhir Desember 2019 lalu, pandemi Covid-19 membuat aktivitas menjadi serba terbatas. Namun, kewajiban pajak tetap harus dilaksanakan dengan tuntas. Pemenuhan kewajiban pajak ini merupakan saat yang tepat bagi wajib pajak untuk membantu negara di tengah pandemi.

Salam sehat untuk kawan pajak di seluruh Indonesia,” sapa Ritonga. “Melonjaknya kasus Covid-19 membutuhkan bertambahnya biaya penanganan, demikian juga dengan vaksinasi Covid-19 secara gratis. Maka dari mana semua biaya itu? Tentu dari pajak,” sambung Ritonga. Pajak merupakan tulang punggung negara untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Abdul Anshari Ritonga mengimbau masyarakat untuk berkontribusi di bidang perpajakan yaitu dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Dalam melakukan pelaporan di tengah pandemi, sangat dianjurkan untuk memanfaatkan sistem pelaporan SPT secara daring yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui e-Filing melalui www.pajak.go.id. "Dengan adanya sistem pelaporan SPT melalui e-Filing wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah. Pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tidak perlu datang dan antre di kantor pajak," imbuh Ritonga.

Cara untuk dapat melaporkan dengan e-Filing, wajib pajak terlebih dahulu harus sudah memiliki akun yang dapat dibuat dengan meminta EFIN di KPP terdaftar dan harus sudah memiliki NPWP. Apabila ada kendala dalam melakukan pelaporan pajak, dengan mudah wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200.

"Dalam pelaporan melalui e-Filing terdapat beberapa menu yang harus diperhatikan yaitu wajib pajak akan diminta untuk mengisi SPT Tahunannya. Kemudian apabila terdapat pajak kurang bayar, akan diarahkan untuk membayar pajak dengan mudah melalui e-billing yang merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Dengan e-billing ini wajib pajak dapat membayarkan pajaknya ke kas negara melalui elektronic banking tanpa perlu datang langsung ke bank. Jika pembayaran telah selesai maka wajib pajak akan mendapatkan NTB (Nomor Transaksi Bank) sebagai pamungkas dalam kewajiban pelaporan SPT," terang Ritonga.

Abdul Anshari Ritonga juga berpesan agar masyarakat tidak menunda pelaporan dan pembayaran pajak. Laporkan SPT sesegera mungkin. Pajak kuat, Indonesia maju!