Wajib Pajak melakukan konsultasi terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 16/10).

Wajib Pajak diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan hendak melaporkan SPT Tahunan Pribadi Miliknya. “Bukti Potong nya dibawa Pak?” tanya petugas pajak sebelum memulai sesi pelaporan. Namun, wajib pajak tidak membawa bukti potong yang terbaru.

Petugas pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan perusahaan wajib membawa bukti potong yang dikeluarkan oleh bendahara perusahaan. Bukti Potong tersebut akan digunakan sebagai acuan pelaporan perpajakan wajib pajak. Bukti Potong berisi data data perpajakan yang meliputi gaji dalam satu tahun, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tunjangan, jumlah penghasilan yang dipotong pajak penghasilan, dan sebagainya.

“Penghasilan saya masih sama seperti tahun lalu kok Pak,” ucap wajib pajak. Untuk memberi kemudahan, Petugas pajak kemudian tetap melaporkan SPT Tahunan wajib pajak. Namun, Petugas Pajak juga meminta kepada wajib pajak untuk meminta bukti potong dari pemberi kerja dan melakukan pembetulan SPT Tahunan apabila terdapat perbedaan data perpajakan.

“Sementara saya laporkan dulu, nanti kalau sudah ada bukti potong nya SPT nya bisa pembetulan Pak,” ucap petugas pajak. Tidak hanya itu, Petugas Pajak juga meminta wajib pajak untuk membawa bukti potong di pelaporan SPT Tahunan selanjutnya.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.